Pemerintah Melalui Kemenhub Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei 2021, Catat Daftar Kendaraan

- 9 April 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021.
Ilustrasi kendaraan. Semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai 6 Mei 2021. /pixabay.com/995645

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru soal mudik Lebaran 2021, yaitu melarang semua moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kabar tersebut dinyatakan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Kajian Islam Online Jawa Barat  Hari Ini Jumat 9 April 2021

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Adita.

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut. 

Dilansir dari Antara, berikut adalah daftar kendaraan darat yang diizinkan dan dilarang beroperasi pada awal Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Kajian Islam Offline Jawa Barat Hari Ini Jumat 9 April 2021

Kendaraan yang dilarang beroperasi:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. 

Sementara, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adapun kendaraan yang diperbolehkan beroperasi, di antaranya:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. 
  4. Ambulans
  5. Pemadam kebakaran 
  6. Mobil barang

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 9 April 2021 Ada di Dua Lokasi

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

Selanjutnya, diatur pula wilayah lingkungan perkotaan yang masih boleh dibuka, di antaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian semua wilayah perkotaan di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

“Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” kata Budi.

Pada sektor angkutan penyeberangan, diberlakukan pengecualian bagi penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar, dan Kayangan-Poto Tano yang mengangkut kebutuhan logistik, bahan pokok, dan mengangkut obat-obatan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sumedang, Jumat 9 April 2021

Dirjen Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri,” katanya.

Diketahui, Polri akan menyiapkan ratusan ribu personel gabungan di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2021.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x