Saksi Sebut Ratusan Ribu Simpatisan Jemput Habib Rizieq di Bandara

- 12 April 2021, 14:22 WIB
Habib Rizieq ingin semua peristiwa kerumunan di Indonesia dilakukan proses hukum.
Habib Rizieq ingin semua peristiwa kerumunan di Indonesia dilakukan proses hukum. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

Cianjurpedia.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Para saksi akan memberikan kesaksian mereka untuk tiga perkara yaitu dengan nomor 221, 222 dan 226.

Perkara nomor 221 dan 222 terkait kasus kerumunan masyarakat di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.

Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rizieq Shihab menyebut terdapat ratusan ribu massa simpatisan melakukan penjemputan kedatangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Metode Rasulullah Tentukan Awal Ramadan

"Pada saat tanggal 10 itu berjalan dengan tertib sampai area kedatangan terminal. Tapi pada kenyataannya, rencana kita dari malam sampai pagi, simpatisan itu cukup banyak jumlahnya, ratusan ribu," kata Oka Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 12 April 2021.

Oka Setiawan mengatakan bahwa massa simpatisan Rizieq bahkan telah datang ke Bandara Soekarno-Hatta satu hari sebelum kedatangan pada 10 November 2020.

"Pada saat tanggal 10 itu, kalau boleh kami ceritakan kondisi di bandara sangat ramai. Sebenarnya itu bermula dari tanggal 9 (November 2020)," ujar Oka Setiawan.

Dia menambahkan bahwa massa simpatisan Rizieq juga datang dari berbagai daerah di Indonesia.

"Jadi H-1 tanggal 9 itu sekitar pukul 9 malam sudah banyak sekali orang yang akan menjemput dari berbagai daerah. Kami tanya, juga ada dari luar daerah," jelasnya.

Baca Juga: Semakin Kisruh, Pagi Ini Dispatch Ungkap Bukti Penyebab Sikap Kontroversial Kim Jung Hyun Adalah Seo Ye Ji

Lebih lanjut, Oka mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi seperti berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI yang bertugas mengamankan di bandara.

Meskipun upaya itu pada akhirnya tidak bisa membendung massa simpatisan yang datang ke bandara.

"Kami telah lakukan penyekatan," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Para saksi akan memberikan kesaksian mereka untuk tiga perkara yaitu dengan nomor 221, 222 dan 226.

Baca Juga: Lampung Diguncang Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Perkara nomor 221 dan 222 terkait kasus kerumunan masyarakat di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.

Sementara perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x