Penganiaya Perawat di RS Siloam yang Viral di Medsos Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 17 April 2021, 14:51 WIB
Pelaku penganiayaan kepada perawat di RS Siloam Jakabaring, Palembang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata bukan anggota kepolisian.
Pelaku penganiayaan kepada perawat di RS Siloam Jakabaring, Palembang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata bukan anggota kepolisian. /pexels.com/4711018



Cianjurpedia.com - Setelah namanya viral di media sosial (medsos) usai melakukan penganiayaan pada seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, kini Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, mengatakan tersangka sudah ditahan dan akanbdijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan dikutip dari PMJ News, Sabtu 17 April 2021.

Irvan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi yang tak terbendung. 

Baca Juga: YG Klarifikasi Kontroversi Postingan Instagram Jennie BLACKPINK

Tersangka mengaku lelah telah menjaga anaknya selama empat hari. Lalu, emosinya terpancing saat melihat tangan anaknya yang terluka usai dicabut infusnya oleh korban. 

Diketahui dalam video tersebut, tersangka memukul dan menjambak korban sambil teriak-teriak. Sementara, rekan korban dan staf lainnya berusaha melerai. 

Pada kesempatan yang sama, Irvan meluruskan bahwa tersangka Jason bukan merupakan anggota Polri, seperti isu yang beredar di medsos.

"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x