Setelah Mudik, Pemerintah Larang Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

- 19 April 2021, 19:28 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.*
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut

Cianjurpedia.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri karena dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Senin 19 April 2021.

"Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan," ujarnya.

Yaqut menegaskan, bukan berarti gelaran takbiran dilarang, takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Jose Mourinho Resmi Dipecat  Tottenham Hotspur

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Yaqut juga menyinggung soal larangan mudik. Menurut dia, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah. Sementara, menjaga kesehatan hukumnya wajib.

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," jelasnya.

"Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama," imbuhnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x