Cianjurpedia.com - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara pada sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 27 Mei 2021.
Pembacaan sidang tuntutan tersebut dihadiri Bahar secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkapkan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," tutur JPU.
Hal yang meringankan tuntutan yaitu Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.
Baca Juga: Kasus Kerumunana Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda 20 Juta
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun telah berdamai.***