Meski Telat, Pemerintah Akhirnya Menutup Pintu Bagi TKA Selama Masa PPKM

- 22 Juli 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi sejumlah calon penumpang yang akan meninggalkan Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi sejumlah calon penumpang yang akan meninggalkan Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta /Foto: Antara/ Fauzan/

Cianjurpedia.com - Pemerintah akhirnya resmi menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Yasonna Laoly.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ujar Yasonna.

Terkait hal tersebut, President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh pengelola bandara yang berstatus Internasional di bawah PT Angkasa Pura II.

“Peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham,” ujar Awaluddin, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Pekan Depan Hospital Playlist Tidak Akan Tayang, Jangan Khawatir Ada Episode Spesial Sebagai Penggantinya

Untuk penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik orang asing ataupun WNI harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Salah satu syarat yakni, penumpang wajib menunjukkan surat hasil RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

Untuk ktenteuan penerbangan domestik, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 53/2021.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Angkasa Pura II


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x