Sampai saat ini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan dari korban lainnya dari aksi residivis kasus pencabulan tersebut.
Tersangka terancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Pasal (1) Undang-udang RI Nomor 17 Tahun 2017. Tentag Perubahan PPU Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***