Polisi Bekuk Predator Anak, Korban Diperkirakan Terus Bertambah

- 24 Juli 2021, 08:34 WIB
Keterangan pers Polres Pangkalpinang terkait kasus predator anak
Keterangan pers Polres Pangkalpinang terkait kasus predator anak /Instagram @humas_polrespangkalpinang

Sampai saat ini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan dari korban lainnya dari aksi residivis kasus pencabulan tersebut.

Tersangka terancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Pasal (1) Undang-udang RI Nomor 17 Tahun 2017. Tentag Perubahan PPU Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah