Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah DKI Jakarta Hari Selasa 27 Juli 2021

- 27 Juli 2021, 04:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling Jakarta
Ilustrasi SIM keliling Jakarta /Twitter / tmcpoldametro/tmcpoldametro

Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wilayah Polda Metro Jaya tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: 6 Atlet Muda Berbakat di Olimpiade Tokyo 2020, Ada Hend Zaza yang Termuda Masih Berusia 12 Tahun

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Selasa 27 Juli 2021 mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca Juga: Episode 'The Sixth Sense 2' Pekan Ini, Jun Ho 2PM Menjadi Bintang Tamu Pertama yang Berhasil Bawa Pulang Emas

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah