Bicara Soal Vaksinasi  Covid-19, Ustadz Adi Hidayat: Boleh Asal Menurut Kaidah Pokok Islam dengan Kondisi Ini

- 27 Juli 2021, 09:38 WIB
Ustadz Adi Hidayat bicara soal vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam
Ustadz Adi Hidayat bicara soal vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam /Tangkap layar dari akun Instagram @adihidayatofficial

 

Cianjurpedia.com – Ustadz Adi Hidayat menanggapi masalah vaksin Covid-19 yang saat ini sedang menjadi program pemerintah sebagai ikhtiar mencegah terjadinya penularan wabah tersebut dan mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

Menurut Ustadz Adi Hidayat  sebagai umat muslim dalam menentukan segala sesuatu tetap harus menurut kaidah dasar Islam.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa apa pun yang kita konsumsi baik langsung melalui mulut atau yang disuntikan ke tubuh harus menurut kontruksi hukum halal dan thayyib.

Selain itu Ustadz Adi Hidayat juga menambahkan segala sesuatu yang melalui perangkat hidup lain seperti pangan, sandang, papan dan sebagainya juga harus memenuhi kedua kaidar dasar atau pokok tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan Banpres Produktif Usaha Mikro Sebesar Rp3,6 Triliun Mulai Juli 2021

Dalil umumnya yang menjelaskan hal diatas seperti tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168, yang berbunyi,”Hai manusia! Makanlah makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi serta jangan  kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Halal mengandung pengertian sesuatu yang bebas dari persoalan secara syariat adalah dipandang suci atau baik dari segi asal materinya dan cara memerolehnya misalnya mengenai program vaksinasi.

“Bagaimana pandangan Al-Quran dan hadist atau sunnah memandang materi yang digunakan apakah bahanya halal secara syariat atau mengandung unsur-unsur yang dilarang Al-Quran,”ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kondis pertama menurutnya yang menjadi  hal pokok yang harus dipastikan terkait dengan vaksinasi ini yakni bahan-bahan materinya yang digunakan harus terbebas dari bahan-bahan yang tidak diperkenankan syariat atau haram atau dianggap tidak suci (najis).

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: YouTube/@Adi Hidayat Offccial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x