Tersangka Kasus PT Asabri Meninggal Dunia

- 1 Agustus 2021, 12:54 WIB
Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jampidsus Mengabarkan pemeriksaan dua saksi pada kasus tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Aksrindo
Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jampidsus Mengabarkan pemeriksaan dua saksi pada kasus tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Aksrindo /Antara News/


Cianjurpedia.com - Ilham Wardhana Siregar, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 31 Juli 2021 sore.


Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak. Dia menyebut Ilham meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) An-nisa, Tangerang, Banten.


"Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 17:28 WIB. Karena sakit,” ujar Ebenezer dalam keterangannya.


Dengan demikian, status tersangka yang meninggal dunia, kata Eben, otomatis membuat kejaksaan tak lagi dapat melanjutkan perkara yang menjerat Ilham Wardahan Siregar.

Baca Juga: Bukan Hanya Wortel, Berikut 8 Jenis Sayur dan Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Menjaga Mata Tetap Sehat


Oleh karena itu, Ebenezer mengatakan tim kejaksaan akan meneberbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardahan Siregar.


"SKPP dikeluarkan setelah kejaksaan menerima surat resmi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit An-nisa, Tangerang,” ujarnya.


Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung menetapkan Ilham Wardhana Siregar sebagai tersangka perorangan dari jajaran direksi Asabri terkait kasus korupsi dan TPPU periode 2012-2019.


Ilham Wardahana Siregar tercatat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada 1 Februari 2021, Jampidsus, juga melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Kelas I Jambe Tiga Raksa, Tangerang.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah