Cianjurpedia.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengumumkan pengunduran waktu penghentian siaran TV analog tahap pertama.
Hal tersebut diungkap Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail dalam konferensi pers, Jumat 7 Agustus 2021.
"Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO (Analog Switch Off) yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan," ujar Ismail.
Namun sampai saat ini, Kemenkominfo belum mengumumkan penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog di 15 Kota/Kabupaten.
"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani pak Menteri," lanjutnya.
Rencana penghentian TV Analog ini sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang.
Pengunduran ini dipertimbangkan dengan beberapa hal yakni penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19.
Selain itu, masukan dari berbagai kalangan masyarakat juga menjadi pertimbangan pengunduran penghentian siaran TV analog.