Penghentian Siaran TV Analog Resmi Diundur

- 7 Agustus 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi TV Analog.
Ilustrasi TV Analog. /Pixabay.com/funnytools

Kemenkominfo saat ini akan merevisi terhadap PerMenkominfo Nomor 6/2021 berikut waktu penjadwalan ulang.

Seperti diketahui, tahap pertama penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 di di 15 Kota/Kabupaten.

Perpindahan dari analog ke digitalisasi ini akan dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah sampai batas waktu 2 November mendatang.

Untuk wilayah ditahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang,  Kabupaten Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah