Cianjurpedia.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin 16 Agustus 2021.
Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers virtual pada Senin 9 Agustus 2021 malam.
"Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sehingga ini merupakan untuk ketiga kalinya pemerintah memperpanjang periode PPKM Level 4.
Periode pertama dimulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus. Kemudian dilanjutkan pada periode 3 hingga 9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 wilayah (kabupaten/kota) di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Sebelum menggunakan istilah PPKM Level 4, pemerintah telah memakai lebih dahulu memakai istilah PPKM Darurat. Pembatasan tersebut berlaku pada periode 3 hingga 20 Juli 2021. ***