Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Jawa - Bali Hingga 16 Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 20:59 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Cianjurpedia.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin 16 Agustus 2021.

Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers virtual pada Senin 9 Agustus 2021 malam.

"Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus Suap Bansos, Juliari Batubara: Anak-anak Saya Masih Kecil dan Masih Butuh Peran Saya


Sehingga ini merupakan untuk ketiga kalinya pemerintah memperpanjang periode PPKM Level 4.

Periode pertama dimulai pada 20 Juli hingga 2 Agustus. Kemudian dilanjutkan pada periode 3 hingga 9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 wilayah (kabupaten/kota) di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.

Sebelum menggunakan istilah PPKM Level 4, pemerintah telah memakai lebih dahulu memakai istilah PPKM Darurat. Pembatasan tersebut berlaku pada periode 3 hingga 20 Juli 2021. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah