Kemendikbudristek Ingatkan Batas Unggah SPTJM Untuk Bantuan Kuota Paling Lambat 7 September 2021

- 1 September 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi Kuota Internet Kemendikbud
Ilustrasi Kuota Internet Kemendikbud /Instagram @pustekom_kemendikbud/

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ingatkan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk bantuan kuota data internet diperpanjang sampai 7 September 2021.

“Kami minta bapak dan ibu kepala satuan pendidikan untuk segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru maupun dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri seperti dilansir dari Antara, Rabu 1 September 2021.

Untuk jenjang PAUD Dikdasmen, SPTJM dapat memperbarui datanya di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk jenjang pendidikan dapat mengaksesnya di laman kuotadata.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Running Man Episode 568, Hantu Song Ji Hyo Dikalahkan Manusia

Unduh SPTJM untuk pengajuan September 2021 paling lambat 5 September dan pengunggahan paling lambat pada 7 September. Begitupun seterusnya untuk bulan berikutnya. 

Seperti diketahui, Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. 

Penyaluran kuota akan dilakukan setiap tanggal 11 hingga tanggal 15 setiap bulannya dan akan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima. 

Seperti tahun ajaran sebelumnya, besaran bantuan akan berbeda sesuai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah