Cianjurpedia.com - Sistem ganjil genap di 25 ruas jalan usai penurunan status PPKM di provinsi DKI Jakarta menjadi level 1 selama 2 sampai 15 November 2021 tidak jadi diterapkan.
Penerapan ganjil genap masih diberlakukan di 13 kawasan Jakarta dan belum diperluas hingga menunggu fasilitas transportasi umum sudah optimal.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilaksanakan siang tadi, Jumat 12 November 2021.
Sebelumnya diketahui, penambahan ruas jalan ganjil genap menjadi 25 ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Namun, yang sudah diberlakukan baru di 13 kawasan.
Rencananya di 12 kawasan ganjil genap akan diutamakan di wilayah yang sudah memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).
12 kawasan yang sudah ditentukan sebagai lokasi ganjil genap juga harus memiliki transportasi umum yang memadai.
Sementara, ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah diterapkan berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.