Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Juga Untuk Taksi Online, Pilih Jalan Alternatif Untuk Menghindarinya

- 11 Agustus 2021, 10:11 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan informasi aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo menyampaikan informasi aturan ganjil genap di 8 titik ruas jalan di Jakarta. /PMJ News

 

Cianjurpedia.com - Sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta mulai diberlakukan besok, Kamis 12 Agustus 2021. Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, termasuk bagi taksi online. 

"Untuk GoCar, GrabCar, mobil sewaan online (aturan ganjil genap) tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari PMJ News, Rabu 11 Agustus 2021.

Kendati demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak melarang taksi online untuk beroperasi mengangkut penumpang. 

Menurutnya, pengendara taksi online bisa memilih jalan alternatif untuk menghindari sistem ganjil genap tersebut. Karena masih ada ruas jalan lain yang dapat dilalui. 

Baca Juga: Lee Kwang Soo Akui Merasa Aneh Tampil Sebagai Tamu di Running Man

"Di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, kalau memang dia mengangkut penumpang dan melewati jalur tersebut ya harus cari jalan lain," ucap Sambodo. 

Ia menjelaskan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat ini berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. 

Pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap ini, menurutnya diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x