Inilah 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Akan Diterapkan Ganjil Genap Dalam Waktu Dekat, Catat Lokasinya!

- 9 November 2021, 21:19 WIB
Polisi akan berlakukan kebijakan ganjil genap di 25 titik lokasi di DKI Jakarta.
Polisi akan berlakukan kebijakan ganjil genap di 25 titik lokasi di DKI Jakarta. /PMJ News/ TMC Polda Metro

 

Cianjurpedia.com - Sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan segera diberlakukan usai penurunan status PPKM di provinsi DKI Jakarta menjadi level 1 selama 2 sampai 15 November 2021.

Penambahan ruas jalan ganjil genap menjadi 25 ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, yang berencana akan mengembalikan titik ganjil genap seperti sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Catat Waktunya, Uji Emisi Gratis Untuk 200 Mobil di Kantor DLH Jakarta Pusat, Besok, Rabu 10 November 2021

Kebijakan ini menurutnya akan diberlakukan seiring dengan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Ibu Kota. 

Untuk pelaksanaan, Argo menambahkan, lokasi ganjil genap memerlukan kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Lantaran, ada beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan perluasan ganjil genap di Ibu Kota, seperti peningkatan indeks kemacetan sampai 40 persen.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x