Cianjurpedia.com - Sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta akan kembali diterapkan guna pembatasan mobilitas menekan kasus Covid-19, mulai Kamis 12 Agustus 2021.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat ini berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," kata Sambodo seperti dilansir dari Antara, Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Ji Sung Tinggalkan Agensi Namoo Actors Setelah 11 Tahun
Ia juga mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap ini, menurutnya diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Gegara Covid-19 Acara Delicious Rendezvous Baek Jong Won Akan Segera Berakhir