Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag, Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN Dilarang Mudik

- 2 Desember 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi Natal. Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag. Salah satunya pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN dilarang mudik.
Ilustrasi Natal. Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag. Salah satunya pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN dilarang mudik. /Pixabay/Jill Wellington
  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
  2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
  • hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  • dilaksanakan di ruang terbuka;
  • apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
  • jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.
  1. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
  • menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  • menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  • melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • menyediakan cadangan masker medis;
  • melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
  • menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;
  • kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
  • memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  • memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  • tidak mengadakan jamuan makan bersama;
  • memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Hasil Pertandingan BWF World Tour Finals 2021 Hari Ini, Greysia/Apriyani Kalah oleh Kim Soyeong/Kong Heeyong

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah