Catat, Berikut Peraturan Yang Akan Diterapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

- 22 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru
Ilustrasi PPKM level 3 libur natal dan tahun baru atau nataru /Antara/Sigid Kurniawan/

Cianjurpedia.com - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:

Baca Juga: Cepetan Klaim Kode Redeem Genshin Impact GI Besok, Selasa 23 November 2021, Hadiah Gratisnya Keren-keren

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x