Cianjurpedia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).
"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penyidikan," ujar Leonard dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat 10 Desember 2021.
Ebenezer menjelaskan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini menjadi pengungkapan kasus pertama yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Baca Juga: Polisi Belum Menetapkan Tersangka Terhadap Aktor Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba
Menurut Ebenezer, terhadap tersangka Brigjen YAK, tim penyidikan dari Jampidmil melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi Militer (PM) TNI AD.
Penahanan terhadap Dirkeu TWP-AD 2019 itu, lanjut Leonard, telah dilakukan sejak 22 Juli 2021.
Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba di cabang Kejakgung.
"Penahanan terhadap tersangka NPP, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak penetapan tersangka hari ini,” kata Ebenezer.