Kenali Plat Nomor Kendaraan RFS, RFP, RFD, Plat Khusus Pejabat

- 23 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor / /Dok.Korlantas Polri

Cianjurpedia.com - Plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah termasuk nomor khusus untuk pejabat pemerintah, polisi dan TNI salah satunya nomor kendaraan berkode RF.

Plat nomor yang masuk dalam kategori khusus ini menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Mobil yang menggunakan plat RF ini merupakan kendaraan yang digunakan oleh pejabat eselon II ke atas dan merupakan nomor kendaraan pribadi yang bekerja pada instasi tertentu.

Plat nomor RF memiliki banyak variasi dan tiap variasi kode mewakili instasi yang berbeda. Biasanya kode RF di tambahkan satu huruf tambahan sebagai kode instasi.

Baca Juga: Luka Modric Tampil Gemilang Saat Kroasia Memerlukannya di Euro 2020

Apa saja variasi dari kode RF? berikut penjelasannya yang dikutip dari beberapa sumber. 

  • RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

  • RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

  • RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto 2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x