Indonesia Menutup Sementara Pintu Masuk bagi WNA dari 14 Negara untuk Mencegah Penyebaran Virus Omicron

- 6 Januari 2022, 22:33 WIB
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron.
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron. /PMJ News

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI maupun WNA, yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia dan menjalani tes PCR dengan hasil negatif.

Bagi WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina diberikan pada warga berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Baca Juga: Yeonjun TXT Luncurkan Akun Instagram Pribadi, Dalam Waktu 4 Jam Followernya Sudah 1,6 juta, Anda Sudah Follow?

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang PCR dan menjalani karantina selama 7x24 jam. Namun, jika mereka berasal dari negara-negara dengan kasus penularan varian Omicron diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam. ***

 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x