Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI maupun WNA, yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia dan menjalani tes PCR dengan hasil negatif.
Bagi WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina diberikan pada warga berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang PCR dan menjalani karantina selama 7x24 jam. Namun, jika mereka berasal dari negara-negara dengan kasus penularan varian Omicron diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam. ***