Indonesia Menutup Sementara Pintu Masuk bagi WNA dari 14 Negara untuk Mencegah Penyebaran Virus Omicron

- 6 Januari 2022, 22:33 WIB
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron.
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron. /PMJ News

Cianjurpedia.com – Pemerintah menerbitkan surat edaran terbaru terkait penutupan sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dalam upaya mencegah penyebaran virus Omicron di tanah air.

Penutupan sementara pintu masuk berlaku untuk WNA yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis.

Penutupan ini dilakukan karena keempat negara tersebut telah mengonfirmasi adanya kasus transmisi komunitas varian Omicron.

Baca Juga: Aturan Baru Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Lebih Singkat Tergantung dari Negara Kedatangan

Selanjutnya, penutupan sementara juga berlaku bagi WNA dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas varian Omicron, meliputi Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Kemudian, WNA dari negara Inggris dan Denmark pun untuk sementara waktu tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Karena di kedua negara tersebut jumlah kasus konfirmasi varian Omicron sudah mencapai lebih dari 10 ribu kasus.

Penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenhumkam Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Berikut Enam Langkah Urus Paspor Secara Online

Dikutip dari Antaranews, selain aturan penutupan sementara pintu masuk Indonesia, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri dan WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan wajib menunjukkan kartu atau serifikat vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x