Program Keluarga Harapan Tahun 2022 Dimulai pada Januari, Ini Cara Mengecek Anda Sudah Terdaftar atau Belum

- 6 Januari 2022, 16:40 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /setkab.go.id

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 mulai bulan Januari ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemberian bantuan sosial tunai yang diberikan kepada keluarga pra sejahtera yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) ini disalurkan setiap tahun melalui empat tahapan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Pergub, Sejumlah Kawasan di DKI Jakarta Dilarang Gunakan Air Tanah

PKH ini akan disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat melalui bank-bank milik pemerintah yang meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Keluarga yang berhak menerima PKH, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Selanjutnya, jika sudah terdaftar di DTKS, penerima manfaat PKH harus minimal memiliki satu komponen sebagai berikut.

Pertama, dalam penerima manfaat terdapat ibu hamil dengan kehamilan maksimal 2 kali. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: 3 Resep Camilan Untuk Anak Saat GTM, Penuh Gizi dengan Bahan yang Mudah Didapat

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x