Polisi Tetapkan Pengemudi Nissan March Sebagai Tersangka Penabrak 3 Motor di Flyover Pesing

- 9 Januari 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi tabrakan mobil dan motor.
Ilustrasi tabrakan mobil dan motor. /ANTARA/Andre Angkawijaya/

Cianjurpedia.com – Akhirnya polisi menetapkan pengemudi Nissan March dengan nomor polisi B 1827 VCC sebagai tersangka setelah menabrak tiga pemotor di flyover Pesing pada Jumat 7 Januari 2022.

Pengemudi Nissan March tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena tindakannya ini mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ungkap Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono dalam keterangannya yang dikutip dari PMJNews pada Minggu 9 Januari 2022.

Hartono menjelaskan, tersangka pengemudi Nissan March yang berinisial AND tersebut dikenai Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Rating Snowdrop 2,6% di Korea, Tetap Trending Secara Global

Lebih lanjut, Hartono membenarkan bahwa ketiga pengendara motor salah lantaran melintas di flyover tersebut. 

Akan tetapi, pada kasus kecelakaan ini penyidik melihat terlebih dahulu kecelakaan yang dipicu oleh mobil serta dampak kerusakan yang dialami para korban.

"Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka adalah mobil karena melihat luka dan kendaraan korban," tutur Hartono.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi menimpa sebuah mobil Nissan March dan tiga pemotor di flyover Pesing, Jakarta Barat, pada Jumat 7 Januari 2022. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Minggu 9 Januari 2022, Luangkan Waktu untuk Evaluasi Tujuan Hidup Anda

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x