Cianjurpedia.com – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru sebagai tersangka kasus penistaan agama.
HF, pelaku penendang sesajen, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur pada Senin (10 Januari 2022) karena telah menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
HF ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13 Januari 2022) malam pukul 22.30 WIB.
“Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat, sebagaimana yang dilansir dari Antaranews.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Menangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba
Gatot menjelaskan bahwa HF akan dikenakan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP. Sementara proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Polda Jatim.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, HF menggunakan ponsel pribadinya untuk merekam kejadian dengan bantuan temannya.
Setelah itu, HF mengunggah sendiri video tersebut ke grup WA.
Ketika dikonfirmasi mengenai motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan, “Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul.”