Pemerintah Cabut Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara, Aturan Karantina 7x24 Jam Tetap Berlaku

- 14 Januari 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri.
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri. /Anna Shvets/Pexels

Cianjurpedia.com – Pemerintah mencabut larangan kedatangan WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas varian Omicron.

Kebijakan pemerintah mencabut larangan kedatangan WNA dari 14 negara ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Pencabutan larangan kedatangan WNA dari 14 negara tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.

Baca Juga: Indonesia Menutup Sementara Pintu Masuk bagi WNA dari 14 Negara untuk Mencegah Penyebaran Virus Omicron

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat 14 Januari 2022, sebagaimana yang dilansir dari Antaranews.

Wiku menambahkan kebijakan ini diambil mengingat varian Omicron telah menyebar di 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahanan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku.

Baca Juga: Pemerintah Menambah Waktu Karantina Selama 7 Hari Bagi WNA dan WNI Yang Masuk ke Indonesia

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x