PKS Menolak, RUU Ibu Kota Negara Tetap Disahkan DPR Jadi Undang-undang

- 18 Januari 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR /ANTARA

Cianjurpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mensahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022, dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Baca Juga: Update Tsunami Tonga: Dua Orang Tewas dan Sejumlah Pulau Kecil Rusak Parah

Kesepakatan mengenai UU IKN ini diinisiasi Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian disetujui oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi UU IKN?" kata Puan yang langsung disetujui oleh hampir seluruh anggota fraksi.

Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI

Baca Juga: Serial Zombie Terbaru Netflix All of Us Are Dead Akan Segera Tayang, Akankah Sebaik Sweet Home, Hellbound?

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menjelaskan nama Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur. Adapun nama yang dipilih Presiden Joko Widodo yaitu Nusantara.

"Saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Beliau (Jokowi) menegaskan ibu kota negara ini namanya Nusantara," terang Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat panitia kerja RUU IKN, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x