Cianjurpedia.com - Polisi menetapkan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat pagi, 21 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut Muhammad Ali melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.
"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi wartawan, seperti dilansir dari PMJ News, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Maut Balikpapan, Polisi Sebut Sopir Truk Bandel, Lakukan 2 Pelanggaran Serius
Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat pagi tadi. Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada kendaraan truk.
"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," kata Kombes Pol Yusuf.