Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan melaporkan kasus kematian pertama yang disebabkan oleh COVID-19 varian Omicron pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Laporan kasus kematian pertama akibat varian Omicron ini merupakan kasus transmisi lokal dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Untuk kasus transmisi lokal, pasien tersebut meninggal di RS Sari Asih, Ciputat. Sedangkan untuk kasus yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.
Baca Juga: Pasien Positif Varian Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri Di Rumah, Berikut Ini Syaratnya
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 22 Januari 2022, sebagaimana yang dikutip dari Antaranews.
Nadia pun menjelaskan, “Transmisi lokal lansia berusia 64 tahun kalau yang pelaku perjalanan luar negeri itu usianya 54 tahun. Sebenarnya komorbidnya sama, ya, punya hipertensi, punya diabetes melitus,ya. Yang lansia itu kalau tidak salah punya penyakit ginjal ya, kalau tidak salah. Cuma yang satu sudah divaksin yang satunya belum divaksin.”
Dengan ditemukannya kasus kematian pertama akibat varian Omicron tersebut, dia mengatakan bahwa tidak ada hal yang berubah dalam penanganan.
Namun, untuk kasus kematian dari PPLN akan dilakukan penelusuran karena pasien saat itu masih dalam masa karantina. Sedangkan untuk kasus transmisi lokal, ia menambahkan, Kemenkes akan melakukan penggujian dan penelusuran.