Baca Juga: Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barang Bukti Tembakau Sintetis 1,45 gram
Kemudian ia ditetapkan menjadi tersangka pada hari Jumat, 14 Januari 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komika ini mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016 dan membeli barang haram tersebut melalui media sosial.
Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***