Cianjurpedia.com – Fico Fachriza akhirnya resmi menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjeratnya.
Komika Fico Fachriza akan ditempatkan di Rumah sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani proses rehabilitasi.
Dilansir dari PMJNews, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan berita tersebut saat dikonfirmasi, Senin 24 Januari 2022.
“Iya, direhabilitasi,” ujar Mukti.
Baca Juga: Jadwal Acara NET. Hari Ini Selasa 25 Januari 2022, Ada Detektif Conan, Shinbi's House dan Miss Queen
Dia menjelaskan, Fico akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO. Ketentuan ini sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).
Walaupun sebelum keputusan ini ditetapkan, komika jebolan Stand Up Comedy Indonesia tahun 2013 ini telah ditempatkan di RSKO Cibubur.
"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," jelasnya.
Pada tanggal 13 Januari 2022 malam, komika yang pernah membintangi film “Warkop DKI : Jangkrik Boss!” dan “Koala Kumal” ini ditangkap di kediamannya di Pancoran Mas, Depok. Ia ditangkap beserta barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram di dalam satu bungkus rokok.