Kemudian Whisnu pun memastikan, bahwa harga pasaran minyak goreng tersebut tidak akan dijual di atas harga eceran tertinggi saat ini.
"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut, maka bisa melaporkan kepada kami," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Konsumen Diharap Tidak Panic Buying
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan, agar tidak ada yang menyalahi aturan.
Pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi dari mulai produksi hingga pendistribusian minyak goreng satu harga kemasan premium.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan tindakan tegas, bila menemukan pihak yang menyalahi aturan.
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujarnya menegaskan, pada 20 Januari 2022.
Berdasarkan Pasal 107 Undang Undang no 7 tahun 2014 tentang Penimbunan. Penimbun terancam dijerat hukuman lima tahun penjara, atau denda Rp50 miliar.***