Guru yang Aniaya Siswa SMPN 49 Surabaya Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

- 31 Januari 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /PIXABAY/Tumisu

Cianjurpedia.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan guru pelaku penganiayaan siswa SMP Negeri 49 Surabaya menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Mirzal Maulana kepada wartawan Senin, 31 Januari 2022.

"Statusnya sudah jadi tersangka. Setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata AKP Mirzal Maulana, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Shin Tae Yong Berharap Proses Naturalisasi 4 Pemain Dipercepat, Siapa Saja Mereka?

Adapun pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara.

Hasilnya, oknum guru memenuhi unsur pidana dan sudah disertai dua alat bukti cukup.

Mirzal melanjutkan, usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor.

Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Babi di Imlek 2022, Ada Kesempatan Menghasilkan Banyak Uang di Tahun Ini

Menurut Mirzal, anggotanya belum menahan tersangka atas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x