4.Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
5.Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6.Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: BLT Rp600 ribu Akan Disalurkan Untuk 2,76 juta Pemilik Warung, PKL, dan Nelayan pada Kuartal I-2022
Sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti program Kartu Prakerja, calon peserta harus membuat akun prakerja terlebih dahulu. Berikut ini cara membuat akun tersebut.
1.Buka laman www.prakerja.go.id.
2.Kemudian klik “Daftar Sekarang”.
3.Masukkan alamat email yang masih aktif pada kolom “Alamat E-mail”, kemudian masukkan password pada kolom “Password”, selanjutnya verifikasi password pada kolom “Ulangi Password”.
4.Klik pada kolom “Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku” kemudian klik “Daftar”.
5.Pada akun email yang didaftarkan akan muncul notifikasi verifikasi, lakukan verifikasi email tersebut. Setelah itu maka akun prakerja pun berhasil dibuat.