Baca Juga: Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi
Setelah akun prakerja berhasil dibuat, selanjutnya calon peserta dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja. Berikut ini cara untuk mendaftarkan diri.
1.Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2.Login akun di laman www.prakerja.go.id.
3.Masukkan pada masing-masing kolom berupa NIK, Nomor KK, dan tanggal lahir. Kemudian klik “Lanjut”.
4.Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
5.Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, maka para calon peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui nomor telepon 1500537, WA 08118005373, email [email protected], atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat. Jika telah sesuai klik “Lanjut”.
6.Lakukan verifikasi foto e-KTP dengan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP. Perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika telah sesuai, klik “Kirim Foto e-KTP”.
7.Lakukan verifikasi foto wajah. Saat mengunggah swafoto, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika telah sesuai klik “Gunakan Foto” dan “Kirim Foto”.