Baca Juga: Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Diizinkan Melakukan Isolasi Mandiri Menurut IDAI
Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00-00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hanya sampai pukul 20.00.
Kelima, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen.
Keenam, fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen.
Sementara itu, operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Ketujuh, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan akivitas di tempat umum dapat didampingi orang tua. Khusus agi anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya.