Kota Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun Naik ke PPKM Level 4 Mulai Tanggal 22-28 Februari 2022

- 22 Februari 2022, 10:03 WIB
Pemerintah Menerapkan Kembali PPKM Level 4, Simak Wilayahnya
Pemerintah Menerapkan Kembali PPKM Level 4, Simak Wilayahnya /dok BPMI Sekretariat Kabinet

Baca Juga: Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Diizinkan Melakukan Isolasi Mandiri Menurut IDAI

Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00-00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hanya sampai pukul 20.00.

Kelima, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen.

Keenam, fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 3, Luhut : Akibat Rendahnya Tracing

Sementara itu, operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Ketujuh, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan akivitas di tempat umum dapat didampingi orang tua. Khusus agi anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah