Kota Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun Naik ke PPKM Level 4 Mulai Tanggal 22-28 Februari 2022

- 22 Februari 2022, 10:03 WIB
Pemerintah Menerapkan Kembali PPKM Level 4, Simak Wilayahnya
Pemerintah Menerapkan Kembali PPKM Level 4, Simak Wilayahnya /dok BPMI Sekretariat Kabinet

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Tetapkan Sistem Protokol Kesehatan Travel Bubble MotoGP Mandalika, Ini Ketentuannya

Sementara itu, dalam Inmendagri 12/2022 tidak terdapat daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1. Padahal sebelumnya, masih terdapat 4 daerah pada level ini di Inmendagri 10/2022.

Selanjutnya ia menjelaskan tentang pengaturan wilayah Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya:

Pertama, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kedua, kegiatan dengan orientasi ekspor diizinkan untuk beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kurangi Masa Karantina Bagi PPLN yang Sudah Mendapat Vaksin Booster, Menjadi Tiga Hari

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan beroperasi 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, kegiatan perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat diizinkan sebanyak 25 persen.

Keempat, restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara itu, khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan PeduliLindungi. Kemudian hanya pengunjung dengan kategori warna hijau yang diizinkan masuk.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah