Sementara itu, dalam Inmendagri 12/2022 tidak terdapat daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1. Padahal sebelumnya, masih terdapat 4 daerah pada level ini di Inmendagri 10/2022.
Selanjutnya ia menjelaskan tentang pengaturan wilayah Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya:
Pertama, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Kedua, kegiatan dengan orientasi ekspor diizinkan untuk beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan beroperasi 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, kegiatan perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat diizinkan sebanyak 25 persen.
Keempat, restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara itu, khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan PeduliLindungi. Kemudian hanya pengunjung dengan kategori warna hijau yang diizinkan masuk.