Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Sabtu 26 Februari 2022, Berikut Rinciannya

- 23 Februari 2022, 22:14 WIB
Ilustrasi Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Sabtu 26 Februari 2022, Berikut Rinciannya
Ilustrasi Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Naik Mulai Sabtu 26 Februari 2022, Berikut Rinciannya /NTMC Polri

 

Cianjurpedia.com - Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta akan naik mulai Sabtu 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB. 

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp500 di setiap golongan. 

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. 

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persik Kediri Naik Posisi di Klasemen Usai Bungkam Persiraja Banda Aceh dengan skor 2-0

Selain itu, berlaku juga di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT CMNP Tbk selaku pengelola kedua ruas jalan tol tersebut mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan guna meningkatkan pelayanan di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

Berikut adalah penyesuaian tarif di Tol Ruas Dalam Kota Jakarta yang dilansir dari PMJ News, Rabu 23 Februari 2022:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah