Cianjurpedia.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Monako Sempat Minta Indonesia Ubah Corak Bendera
Sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial, logo itu disebut mirip dengan gunungan pada wayang.
Atas isu tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan logo halal yang baru memang mengadopsi bentuk gunungan wayang.
Berikut ini penjelasan Kementerian Agama terkait makna dari logo halal seperti dilansir Cianjurpedia.com dari ANTARA.
Filosofi
Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keIndonesiaan.