Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Secara keseluruhan, makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Baca Juga: Sejarah Perluasan Masjidil Haram Dari Masa ke Masa, Sekarang Kapasitasnya 4 Juta Orang
Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal.***