Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda harus mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu sendiri.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Investasi Bodong yang Menjerat Indra Kenz
Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000
“Perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM corner Ramai Mall tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanannya.” jelas Ditlantas Polda DIY di akun Instagram @simditlantasdiy.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor 0821 3544 9996.***