Cianjurpedia.com – SIM Corner merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM.
SIM Corner ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM Corner wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.
Layanan SIM corner dimulai pukul 09.30 - 14.00 WIB dan akan dilaksanakan di Ramai Mall Malioboro, Jalan Beskalan, Ngupasan, Yogyakarta.
Baca Juga: Jadwal Vaksin 1,2, dan Vaksin Booster Kabupaten Sleman, Selasa, 29 Maret 2022: Ada di 4 Lokasi
Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya masing-masing 2 lembar.
Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000