Cianjurpedia.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.
SIM keliling diperuntukkan bagi yang akan melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM keliling Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari Rabu, 30 Maret 2022.
Layanan SIM keliling dimulai pukul 08.30 - 14.00 WIB setiap hari Senin-Sabtu.
Baca Juga: Jadwal Vaksin 1,2, dan Vaksin Booster Kabupaten Sleman, Rabu, 30 Maret 2022, Ada di 4 Lokasi
Layanan SIM keliling akan dimulai pukul 08.30 - 14.00 WIB setiap hari Senin-Sabtu dan dilaksanakan di Kantor Kepanewon Godean.
Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya masing-masing 2 lembar.
Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000