2. Pasar Tambak Rejo
Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya masing-masing 2 lembar.
Tarif PNBP SIM perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan adalah sebagai berikut
Baca Juga: Jadwal SIM Corner Yogyakarta Selasa, 5 April 2022, Ada di 3 Lokasi
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
Mekanisme proses perpanjangan SIM dijelaskan sebagai berikut.
Pintu Masuk --> Ambil Nomor Antrian --> Loket Formulir --> Loket Registrasi --> Loket Identifikasi (Foto Sim) --> Loket BRI --> Loket Cetak SIM
Proses penerbitan SIM dilakukan selama kurang lebih 40 menit, dengan rincian dibawah ini.
- Proses pendaftaran +15 menit
- Proses identifikasi dan verifikasi +20 menit
- Proses produksi SIM +5 menit
Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C tetap menerapkan protokol kesehatan.***
(Disclaimer: jadwal dan tersedianya tempat dapat berubah sewaktu-waktu. Cek website Polantas Surabaya secara berkala)