Sebelumnya penyidik telah memeriksa artis kenamaan Ivan Gunawan, pada Kamis 14 April 2022, yang dikontrak selama 3 bulan untuk menjadi brand ambassador DNA Pro, dengan bayaran fantastis sebanyak Rp1,09 miliar.
Dalam kasus investasi bodong ini, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Sebanyak 6 orang dari 12 tersangka tersebut sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni empat tersangka RS, R, Y dan Frangky (F) yang ditangkap pada Kamis 7 April 2022.
Sedangkan dua tersangka lainnya, ditangkap pada Jumat 8 April 2022, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
Untuk keenam tersangka lainnya yang belum ditangkap, penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, untuk memburu di antara enam tersangka tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri, karena mereka diduga berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus investasi bodong ini telah bergulir sejak sebanyak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022, dengan kerugian hingga 17 miliar rupiah.
Diketahui bahwa DNA Pro merupakan salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi, pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.***