- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
Mekanisme proses perpanjangan SIM dijelaskan sebagai berikut.
Pintu Masuk --> Ambil Nomor Antrian --> Loket Formulir --> Loket Registrasi --> Loket Identifikasi (Foto Sim) --> Loket BRI --> Loket Cetak SIM
Proses penerbitan SIM dilakukan selama kurang lebih 40 menit, dengan rincian dibawah ini.
- Proses pendaftaran +15 menit
- Proses identifikasi dan verifikasi +20 menit
- Proses produksi SIM +5 menit
“Pelayanan perpanjangan SIM di setiap gerai sudah disediakan fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan.” Ujar Satlantas Polres Surabaya.
Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C tetap menerapkan protokol kesehatan.***
(Disclaimer: jadwal dan tersedianya tempat dapat berubah sewaktu-waktu. Cek website Polantas Surabaya secara berkala)