Polda Metro Jaya Menambah Daftar 13 Ruas Jalan di Ibukota yang Akan Dikenai Aturan Ganjil Genap

- 31 Mei 2022, 11:00 WIB
 Polda Metro Jaya Menambah Daftar 13 Ruas Jalan di Ibukota yang Akan Dikenai Aturan Ganjil Genap.
Polda Metro Jaya Menambah Daftar 13 Ruas Jalan di Ibukota yang Akan Dikenai Aturan Ganjil Genap. /Pexels/Pixabay

Cianjurpedia.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambahkan 13 ruas jalan untuk diberlakukan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Dilansir dari Antara pada Selasa, 31 Mei 2022, penambahan ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap tersebut akan disosialisasikan mulai tanggal 25 Mei hingga 5 Juni 2022.

Sementara itu, uji coba aturan ganjil genap pada ketiga belas ruas jalan baru tersebut akan dilakukan mulai tanggal 6 hingga 12 Juni 2022. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Selasa 31 Mei 2022, Ada di 11 Lokasi

Pada masa uji coba yang berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB ini, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar aturan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan uji coba aturan ganjil genap di DKI Jakarta ini di antaranya:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x