Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 31 Mei 2022, Ada di Lima Lokasi
Sebelumnya, aturan ganjil genap telah diberlakukan di 13 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta dan sanksi tilang pun telah dikenakan kepada para pelanggarnya.
Aturan ini sudah berlaku di Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gunung Sahari.
Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.
Dengan adanya penambahan 13 titik tersebut, maka jumlah ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil genap menjadi 26 titik.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun akan mengevaluasi penerapan aturan ganjil genap tersebut, apakah efektif mengurangi laju kendaraan atau tidak.
“Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini. Jadi, kita lihat efeknya seperti apa,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.***